Perancangan Rest Area di Kota Bandung dengan Pendekatan Arsitektur Neo-Vernakular

Authors

  • Caesar Rai Finaldy Universitas Komputer Indonesia
  • Salmon Priaji Martana Universitas Komputer Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32315/ti.111.d103

Keywords:

rest area, neo-vernakular, tradisional Sunda

Abstract

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 90 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan harus beristirahat setidaknya setengah jam setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut. Rest area dibangun untuk mengurangi kecelakaan dan kelelahan setelah perjalanan jauh. Konsep neo-vernakular dalam desain rest area melibatkan penggabungan elemen-elemen tradisional atau vernakular dengan elemen-elemen kontemporer atau modern. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang mempertahankan keaslian lokal atau regional sambil tetap memenuhi standar desain dan kebutuhan masa kini. Konsep ini lahir sebagai alternatif untuk menghindari desain yang terlalu steril atau monoton, dengan tujuan menciptakan ruang yang lebih menarik secara visual serta menghargai dan merayakan warisan budaya setempat.

References

Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Triyadi, S., Sudradjat, I., & Harapan, A. (2010). Kearifan Lokal Pada Bangunan Rumah Vernakular Di Bengkulu Dalam Merespon Gempa Studi Kasus: Rumah Vernakular di Desa Duku Ulu. Local Wisdom: Jurnal Ilmiah Kajian Kearifan Lokal, 2(1), 1-7.

Martana, S. P. (2006). Problematika Penerapan Metode Field Research Untuk Penelitian Arsitektur Vernakular Di Indonesia. DIMENSI (Journal of Architecture and Built Environment), 34(1), 59-66.

Unikom, A. N., & Astuti, S. (2021). Penerapan Neo Vernacular Terhadap Bentuk Massa Bangunan Hotel Di Kawasan Wisata Mandeh.

Natalia, T. W., & Rohmawati, T. (2019, November). The Relationships between the Characteristics of Pedestrian and the Increase of Facilitation of Sidewalk. In IOP Conference Series: Materials Science and Engineering (Vol. 662, No. 4, p. 042030). IOP Publishing.

Downloads

Published

2023-12-20