Revitalisasi Sebagai Strategi Pelindungan Bangunan Cagar Budaya di Taman Arkeologi Onrust, Kepulauan Seribu (Studi Kasus: Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor)
DOI:
https://doi.org/10.32315/ti.11.f009Keywords:
revitalisasi, cagar budaya, Taman Arkeologi OnrustAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi revitalisasi sebagai upaya perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Taman Arkeologi Onrust, Kepulauan Seribu, dengan mengambil studi kasus pada Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan bangunan cagar budaya di Taman Arkeologi Onrust. Faktor-faktor seperti kerusakan struktural, vandalisme, dan perubahan lingkungan memerlukan tindakan yang cepat dan tepat guna. Strategi revitalisasi yang efektif melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat lokal, dan pihak swasta, untuk bekerja sama dalam pelestarian dan pemulihan bangunan cagar budaya. Bahwa Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor memiliki potensi besar sebagai tujuan pariwisata sekaligus sebagai tempat cagar budaya. Oleh karena itu, strategi revitalisasi harus mencakup perencanaan yang matang, perbaikan infrastruktur, promosi pariwisata, pendidikan masyarakat, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan dan rekomendasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelestarian bangunan cagar budaya di Taman Arkeologi Onrust dan tempat serupa di masa mendatang.
References
Abieta, A., & Arsitektur, P. D. (2011). Pengantar Panduan Konservasi Bangunan Bersejarah Masa Kolonial. Indonesia: Pusat Dokumentasi Arsitektur.
Bollack,A, Francoise (2013)” Old Buildings, New Forms: New Directions in Architectural Transformations’. The Monacelli Press.
Brundtland, G.H., editor. 1987. Report of The World Commission on Environment and Development, The United Nation.
Charter, Burra. 1981: Charter for the Preservation and Conservation of Monuments nd Sites.
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, 2021
Heritage Council Victoria. (1998.). Adaptive Reuse of Industrial Heritage: Opportunities and Challenges.
ICOMOS. (1981). The Burra Charter for The Conservation of Place of Cultural Urban Area. Burra, Australia Selatan.
ICOMOS. (1987). Washington Charter, Charter for The Conservation of Historic Towns and Urban Area. Washington DC, USA.
The Burra Charter - Australia ICOMOS. (2013). Dipetik Oktober 2020, dari The Australia ICOMOS Charter for Places of Cultural Significance: http://portal.iphan.gov.br/uploads/ckfinder/arquivos/The-Burra-Charter2013-Adopted-31_10_2013.pdf
Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ariawan, Sri Pare Eni, Aryantono Martowidjojo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




