Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau pada Masjid Kampung di Kota Bandung

Authors

  • Sahid Universitas Katolik Parahyangan
  • Aldyfra L Lukman Universitas Katolik Parahyangan
  • Indri Astrina Wirakusumah Universitas Katolik Parahyangan
  • Anindhita N Sunartio Universitas Katolik Parahyangan
  • Adam Ramadhan Universitas Katolik Parahyangan

DOI:

https://doi.org/10.32315/ti.12.f047

Keywords:

Kriteria, Bangunan Gedung Hijau, Masjid, Indonesia

Abstract

Pemerintah telah menetapkan Permen PUPR 21 tahun 2021 tentang Penilaian Bangunan Gedung Hijau sebagai perangkat yang bisa digunakan para pemangku kepentingan bidang jasa konstruksi untuk mengukur seberapa hijau kinerja sebuah bangunan yang berada di wilayah administratif Indonesia. Diantara berbagai fungsi bangunan yang terdapat di Indonesia, bangunan dengan fungsi tempat ibadah umat islam merupakan salah satu jenis bangunan yang jumlahnya cukup banyak. Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat sejumlah lebih dari 700.000 bangunan ibadah umat Islam yang terdapat di Indonesia dengan tipe yang beragam mulai dari Masjid Negara, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Jami’ dan berbagai jenis Musholla. Jumlah bangunan yang sedemikian banyak tentunya akan sangat berdampak apabila kinerjanya memenuhi kriteria Bangunan Gedung Hijau (BGH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja BGH pada studi kasus bangunan masjid yang berada di perkampungan kota Bandung, yaitu Masjid Al Miftah – Turangga. Penelitian ini bersifat evaluatif. Data diambil dengan cara pengamatan, pengukuran dan wawancara untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan cara pedoman penilaian yang terdapat pada Permen PUPR 21 tahun 2021. Hasilnya memang tidak menggembirakan. Studi kasus belum memenuhi kriteria BGH. Poin yang berhasil dikumpulkan baru berkisar antara 50 dari minimal 75 poin yang harus didapatkan.

References

Imelda, H., & Soejachmoen, M. H. (2023). Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia Research Institute for Decarbonization.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau, Pub. L. No. 38, Peraturan Gubernur (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Details/232692/pergub-prov-dki-jakarta-no-38-tahun-2012

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan (2010).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau, Pub. L. No. 2, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2015). https://peraturan.bpk.go.id/Details/159830/permen-pupr-no-02prtm2015-tahun-2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, Pub. L. No. 21 (2021).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (2006).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pub. L. No. 36, Peraturan Perundang-undangan (2005). https://peraturan.bpk.go.id/Details/49491

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 1023 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung Hijau, Pub. L. No. 1023, Peraturan Walikota (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Details/167815/perwali-kota-bandung-no-1023-tahun-2016

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung Hijau, Pub. L. No. 24, Peraturan Walikota (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/198350/perwali-kota-semarang-no-24-tahun-2019

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (2002).

Downloads

Published

2024-12-20