Studi Regulasi Pengembangan Permukiman Kumuh di Kecamatan Medan Belawan

Authors

  • B. O. Y. Marpaung Universitas Sumatera Utara
  • Franky Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32315/ti.8.a057

Keywords:

faktor, permukiman kumuh, regulasi

Abstract

Permasalah permukiman yang terjadi pada kota-kota besar menjadi permasalahan yang membuat pemerintah daerah menjadi dilema, tidak terkecuali pada Kota Medan. Pada program Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa Kota Medan termasuk ke dalam daftar 30 kota dengan daerah yang paling kumuh. Permasalahan pada penelitian ini mengenai fakta kekumuhan permukiman, faktor yang mempengaruhi pertumbuhan permukiman, regulasi pembangunan permukiman pesisir, penerapan regulasi pembangunan permukiman dan konteks regulasi yang tepat untuk pembangunan permukiman di Kecamatan Medan Belawan. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan fakta-fakta kekumuhan, menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan permukiman, mengkaji regulasi pembangunan permukiman, menganalisa penerapan regulasi pembangunan permukiman pesisir dan juga untuk membuat konteks regulasi yang tepat untuk pembangunan permukiman di Kecamatan Medan Belawan. Dalam proses pengumpulan data, peneliti melakukan pembagian kuesioner terhadap warga setempat dan juga observasi lapangan. Penemuan penelitian bertujuan untuk mengetahui penyebab kekumuhan permukiman dan konteks regulasi yang tepat untuk pembangunan permukiman di Kecamatan Medan Belawan.

References

Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya & Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2016). Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).

Katayama, R., Shozi, M., & Tokiya, Y. (2000). A Research on The Urban Disaster Prevention Plan Concerning Earthquake Risk Forecast by Remoto Sensing in The Tokyo Bay Area. ISPRS, Vol, Part B7, P6 (62), 669.

Marpaung, B. O. Y., Aulia, D. N. & Zahrah, W. (2016). Perencanaan Berbasis Partisipasi dalam Rangka Mencapai Pembangunan Kampung yang Layak Huni.

Presiden Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Presiden Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Walikota Medan (2015). Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 640/039.K/I/2015 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Medan.

Downloads

Published

2019-12-20