Karakteristik Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang melalui Instrumen Insentif dan Disinsentif pada Wilayah Pesisir Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.32315/ti.8.b024Keywords:
karakteristik, insentif, disinsentif, wilayah pesisir, kota MakassarAbstract
Kota Makassar merupakan salah satu kota pesisir yang ada di Indonesia yang memilki garis pantai sepanjang 32 km dan mencakup 11 pulau-pulau kecil dengan luas keseluruhan mencapai 122.370 Ha atau sekitar 1,1% dari luas wilayah daratannya. Karakteristik pemanfaatan ruang pada wilayah pesisir Kota Makassar perlu dilakukan mengingat daerah tersebut merupakan salah satu Kawasan strategis pariwisata dan kawasan strategis perekonomian yang ada di Kota Makassar, dengan dilakukannya suatu pemanfaatan diharapkan pemanfaatan ruang yang ada pada Kawasan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana pola tata ruang Wilayah Kota Makassar, salah satu instrumen yang tepat untuk digunakan selain peraturan zonasi adalah instrumen insentif dan disinsentif, dimana instrumen insentif diberikan kepada pemerintah ataupun masyarakat yang taat dan tertib terhadap tata ruang, sedangkan disinsentif diberikan kepada pemerintah ataupun masyarakat yang tidak tertib atau melanggar tata ruang.
References
BAPPEDA. (2005). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2005 -2035.
Doxiadis, C. A. (1974). Four Red Books: To Help Us Understands What Will Happen to our Human Settlements and What We Are to do Save Them. New York: Oxford University Press
Kuswartojo, T., & Suparti A. S. (1997). Perumahan dan Pemukiman Yang Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Dapertemen dan Kebudayaan.
Perda No. 6 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar perda No. 4 tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Daerah No. 6 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2005–2015.
Sukardi, et.al. (2006). Panduan Penelitian Kualitatif Naturalistik. Yogyakarta: Lembaga Penelitian UNY undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan Undang-undang Nomor. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Fathur Rahim, Ananto Yudono, Arifuddin Akil, Rosadi Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




