Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Rumah Layak Huni bagi MBR di Provinsi Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.32315/ti.8.e025Keywords:
MBR, pemberdayaan, RTLH, pemerintah Sumatera UtaraAbstract
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sulit untuk memiliki rumah yang layak huni jika tidak ada campur tangan pemerintah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Rehabilitasi RTLH sejak tahun 2012 hingga saat ini. Makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dalam program Rehabilitasi RTLH dari perubahan pendekatan dan model yang dilakukan. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengumpulan data sekunder, wawancara dan pengamatan langsung ke lokasi kegiatan. Hasilnya, pemberdayaan masyarakat dalam program rehabilitasi RTLH lebih memberikan manfaat kepada masyarakat.
References
Berg, B. L. (2007). Qualitative Research Methods fot The Social Science, Sixth Edition, Pearson.
Kesepakatan Bersama Nomor : 415.4/7692/2017 dan Nomor : MoU.12/VIII/2017 antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Sumatera Utara.
Payne, G., & Majale, M. (2004). The Urban Housing Manual: Making Regulatory Frameworks Work for the Poor, Earthscan.
Perjanjian Kerjasama Nomor 648/1781-PKP PROVSU/2017 dan Nomor PKS.47/VIII/2017 antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dengan Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Sumatera Utara.
Tipple, A, G., dan Willis, K. G. (Ed.) (1991). Housing The Poor In The Developing World : Methods Of Analysis, Case Studies And Policy, Routledge.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Anthoni Veery Mardianta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




