Kelayakan Shelter BRT Koridor VI Kota Semarang

Authors

  • Andi Purnomo Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32315/ti.6.b011

Keywords:

masalah transportasi, BRT Trans Semarang, kritik deskriptif, koridor VI

Abstract

Seperti kota besar lainnya, Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah juga memiliki berbagai permasalahan kota, salah satunya adalah masalah transportasi. Permasalahan transportasi muncul akibat peningkatan mobilitas masyarakat yang tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana transportasi publik yang tersedia. Dalam rangka menciptakan sistem transportasi yang lebih baik, pemerintah Kota Semarang mengadakan bus rapid transit (BRT) Trans Semarang yang mulai beroperasi pada tahun 2010.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan halte BRT trans semarang koridor VI. Penelitian ini menggunakan teknik kritik deskriptif. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang tepat dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik. Berdasarkan observasi yang dilakukan, mayoritas halte BRT Trans Semarang koridor VI memakai halte non permanen dan kurang layak untuk dijadikan halte/shelter BRT. Dengan demikian pemerintah diharapkan membenahi kelayakan halte BRT Trans Semarang agar rasa aman dan nyaman dapat diperoleh oleh pengguna BRT. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan. Layanan tersebut diantaranya pelayanan tiket, kondisi, kecepatan dan lama menunggu bus, serta penempatan dan kondisi halte yang baik.

References

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2003). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggara Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Giannopoulos, G. A. (1989). Bus Planning and Operation in Urban Areas. England : Gower Publishing Co.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 271/HK.105/DRJD/96. (1996). Pedoman Teknis Perekayasaan Tempat Pemberhentian Angku-tan Umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014. (2014). Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993. (1993). Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Downloads

Published

2017-12-20